a. 1. Cyberporn
Merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
b.
2. Pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah
Merupakan kegiatan melakukan penyebaran hal-hal yang tidak
teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam
bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan
kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar
tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan
berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada
kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang
dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak
dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka
tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu
memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto
atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
c. Pelanggaran
kesusilaan
Merupakan mengirimkan pesan kepada individu dengan maksud
untuk melecehkannya secara seksual. Hal ini terkadang dapat di jumpai dalam
pesan email maupun jejaring social seperti facebook.
d. Ancaman kekerasan
0 komentar:
Posting Komentar