PENEGAKAN HUKUM
ETIKA PROFESI DAN INFORMASI DI INDONESIA
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat
internet, undang-undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat
hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap
permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan internet dengan berbagai
motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non
materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus atau cyber
law yang mengatur mengenai cyber crime. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif
lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cyber crime
terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara
lain:
Dalam upaya menangani kasus-kasus
yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan
terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya
digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus
pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime antara lain :
1.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang
dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak
dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan
karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
2.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan
menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada
teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email
ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
3.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan
secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
4.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno
yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa
Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan
pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan
orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
5.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film
pribadi seseorang yang vulgar di internet , misalnya kasus-kasus video porno
para mahasiswa.
0 komentar:
Posting Komentar