SOLUSI PENCEGAHAN CYBER CRIME ILLEGAL CONTENT
1. Tidak memasang gambar
yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya.
2. Memproteksi gambar atau
foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses
secara leluasa.
3. Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6. Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7. Meningkatkan kerjasama
antar negara dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama
0 komentar:
Posting Komentar